Al-Fikru al-Islami
secara harfiah berarti pemikiran Islam. Pemikiran Islam adalah hukum terhadap fakta berdasarkan perspektif Islam. Fakta yang dimaksud bisa dalam bentuk aktivitas hati (a’mal al-qalb), seperti akidah; bisa dalam bentuk aktivitas fisik (a’mal al-jawarih), seperti hukum syara’; dan bisa dalam bentuk benda (asyya’) yang menjadi obyek dari perbuatan fisik. Fakta-fakta ini dihukumi dengan perspektif Islam. Outputnya disebut pemikiran Islam (al-fikr al-Islami).
secara harfiah berarti pemikiran Islam. Pemikiran Islam adalah hukum terhadap fakta berdasarkan perspektif Islam. Fakta yang dimaksud bisa dalam bentuk aktivitas hati (a’mal al-qalb), seperti akidah; bisa dalam bentuk aktivitas fisik (a’mal al-jawarih), seperti hukum syara’; dan bisa dalam bentuk benda (asyya’) yang menjadi obyek dari perbuatan fisik. Fakta-fakta ini dihukumi dengan perspektif Islam. Outputnya disebut pemikiran Islam (al-fikr al-Islami).
Karena itu, pembahasan buku ini
mencakup keseluruhan hukum tentang fakta-fakta di atas. Hanya saja,
keistimewaan buku ini tidak hanya memberikan gambaran hukum tentang fakta-fakta
tersebut, tetapi yang lebih penting dari semuanya itu adalah buku ini
memberikan kerangka berpikir (mindfream). Kerangka yang sangat berguna
bagi setiap Muslim untuk berpikir dan mengambil langkah dan tindakan.
Namun, untuk sampai ke sana,
pertama-tama siapapun yang mengkaji buku ini harus sampai pada tingkat
mengimani pemikiran yang harus diimani, atau paling tidak sampai pada tingkat
ghalabat ad-dhan terhadap pemikiran yang memang level-nya hanya pada tingkat ghalabat
ad-dhan. Hingga sampai pada ihtiar sungguh-sungguh untuk mendalami dan
menerapkannya dalam kehidupan. Hanya dengan cara itulah, pemikiran Islam ini
akan mampu mengubah hidup kita, dan lebih jauh mengubah dunia.
Pesan Sekarang !
Pesan Sekarang !


Komentar
Posting Komentar